Saturday, October 20, 2012

Korsel Berlakukan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Pencabulan Anak!

Korsel Berlakukan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Pencabulan Anak!

Korsel Berlakukan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Pencabulan Anak!
(Ilustrasi gambar @wartakotalive.com)

Pejabat kementerian hukum Korea Selatan Kim Hyung-Yul, menuturkan untuk pertama kalinya di Korsel akan dilakukan hukuman kebiri secara kimia kepada seorang pria yang telah berulang kali dihukum karena melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.

Seorang pria bermarga Park (45) akan dibebaskan dari penjara pada Juli setelah menjalani hukuman selama 10 tahun, atas percobaan pemerkosaan seorang gadis berusia 10 tahun. Saat menjalani hukuman Park akan disuntik setiap tiga bulan sekali selama tiga tahun ke depan guna mengurangi dorongan seksual dengan memanipulasi hormonnya.

Park sebelumnya pernah dipenjara tiga kali karena secara seksual menyerang perempuan di bawah usia 16 tahun pada 1984, 1991 dan 1998.

Hukuman mengebiri dengan bahan kimia ini sendiri dilakukan untuk mereka orang berusia lebih dari 19 tahun, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Korea Selatan tahun lalu menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pengebirian secara kimia untuk pelaku kejahatan seks. Hukuman serupa juga dilakukan di beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Norwegia.


(rha)
 
-------------------------------------------------------------------------------
 
kayaknya cocok juga kalo diterapkan di Indonesia ya??? hihiihihihihii........

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...