Korsel Berlakukan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Pencabulan Anak!
| (Ilustrasi gambar @wartakotalive.com) |
Pejabat
kementerian hukum Korea Selatan Kim Hyung-Yul, menuturkan untuk pertama
kalinya di Korsel akan dilakukan hukuman kebiri secara kimia kepada
seorang pria yang telah berulang kali dihukum karena melakukan pelecehan
seksual kepada anak dibawah umur.
Park sebelumnya pernah dipenjara tiga kali karena secara seksual menyerang perempuan di bawah usia 16 tahun pada 1984, 1991 dan 1998.
Hukuman mengebiri dengan bahan kimia ini sendiri dilakukan untuk mereka orang berusia lebih dari 19 tahun, yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Korea Selatan tahun lalu menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pengebirian secara kimia untuk pelaku kejahatan seks. Hukuman serupa juga dilakukan di beberapa negara termasuk Amerika Serikat, Jerman, Swedia dan Norwegia.
(rha)
-------------------------------------------------------------------------------
kayaknya cocok juga kalo diterapkan di Indonesia ya??? hihiihihihihii........
No comments:
Post a Comment